Contoh Kasus Koperasi
Kasus Dugaan Penggelapan Uang Koperasi Deltomed Sebesar Rp. Rp.221 Juta di tangani oleh Satreskrim Polres Wonogiri
Uang milik koperasi perusahaan jamu itu diduga di gelapkan oleh karyawannya sendiri, Agus Heri Mulia (49) warga Kaloran RT 01 RW 05 Giritirto Wonogiri. Agus adalah karyawan bagian keuangan (bendahara) Koperasi tersebut.
Kasus tersebut di laporkan oleh pengurus baru Koperasi itu. Sementara Agus adalah karyawan pengurus lama. Terungkapnya kasus tersebut ketika terjadi peralihan pengurus baru ke pengurus lama.
Dalam pembukuan data keuangan ada dan lengkap tertulis dalam laporan pertanggungjawaban. Tetapi faktanya ada angka uang ratusan juta tidak ada ujudnya. Setelah di audit ternyata kas koperasi kehilangan uang sebanyak Rp.221 Juta.
Setelah di lacak terungkap uang ratusan juta itu di gunalan oleh pengurusnya untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan pengurus lain.
Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo menegaskan, perkara itu dilaporkan sejak awal 2011 lalu. Modusnya, pelaku menggunakan uang koperasi sedikit demi sedikit. Di lakukan sejak tahun 2005 hingga 2010. Setelah terungkap pengurus baru melaporkan ke Polisi.
“Penyidikan tahap pertama sudah kelar. Berkas tahap ke satu sudah kita kirim ke Kejaksaan. Pelaku kita jerat pasal 379 KUHP tentang penggelapan dengan menggunakan jabatanya,” kata Kasatreskrim Sugiyo. Polisi juga menyita barang bukti berupa buku laporan dan catatan pembukuan keuangan koperasi.
Pelaku sejauh ini tidak di tahan. Namun polisi tidak menjelaskan alasannya. Tersangka menurut Sugiyo masih tetap bekerja sebagai karyawan Deltomed. Saksi yang diperiksa pengurus koperasi. Sementara saksi saksi lain yakni para pengurus Koperasi juga sudah di periksa.
“Tersangka hanya ada satu orang. Saat ini masih kita periksa, dia kita ancam 4 tahun kurungan” tandas Sugiyo. Tersangka saat di periksa tidak membantah. Dia hanya tersenyum sembari mengulurkan tangan meminta berjabat tangan dengan wartawan ini.
Analisis :
• penyebab terjadinya korupsi di
koperasi deltomed :
1.
Kurangnya pengawasan dari para anggota koperasi tersebut.
2.
Adanya penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang karena takut
dianggap bodoh bila tidak menggunakan kesempatan.
3.
adanya faktor Kemiskinan dan keserakahan : masyarakat
kurang mampu melakukan korupsi karena kesulitan ekonomi. Sedangkan
mereka yang berkecukupan melakukan korupsi karena serakah, tidak
pernah puas dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan
keuntungan.
•solusinya :
Perlunnya sikap transparansi dalam
laporan keuangan dan juga harus memiliki sangsi yang tegas dari
aparat yang berwajib atau pun dari instansi yang terkait agar para
koprutor itu tidak akan berani melakukan perbuatan yang akan
merugikan semua pihak.dan juga koperasi harus lebih selektif dalam
mengambil anggotanya agar terciptanya koperasi yang aman dan
sehat.
Kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada
Koperasi
Cipaganti menawarkan pembayaran utang kepada mitra usaha
melalui proses restrukturisasi pada perusahaan baru agar tidak
terhindar dari pailit. "Melalui perusahaan baru itu para
mitra dapat mengontrol langsung aset dan proses restrukturisasi,"
kata salah satu tim restrukturisasi Cipaganti Agung Pribadi di
Jakarta. Dikatakan Agung, hal itu saat sidang Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat. Proses restrukturisasi menawarkan semua aset Cipaganti dalam
bentuk saham akan dipindahkan ke perusahaan baru. (baca: penipuan
investasi emas VGMC)
Menurutnya, para mitra
bisa mengawasi langsung aset dan proses restrukturisasi karena hampir
100 persen saham perusahaan baru itu milik dalam Komite Investasi
Mitra Usaha (KIMU). Melalui KIMU, para mitra Koperasi
Cipaganti berhak menentukan nama perusahaan baru. Terkait penahanan
bos Cipaganti Andianto Setiabudi, Agung mengungkapkan proses
restrukturisasi berpengaruh dan memastikan tidak akan melarikan,
serta siap bertanggung jawab. (baca: investasi
ferdi hasan hilang tak berbekas).
|
Kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat
Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada
|
Bursa Efek Indonesia
(BEI) menyatakan kasus penipuan dan penggelapan dana
masyarakat senilai Rp 3,2 triliun oleh Koperasi
Cipaganti Karya Guna Persada belum mengancam kelangsungan
bisnis PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT). Otoritas
bursa juga memastikan skandal yang melibatkan direktur utama
perseroan, Andianto Setiabudi, terjadi di koperasi yang dikelolanya
dan terpisah dari emiten tersebut. Itu sebabnya, bursa belum berniat
melakukan suspensi (penghentian sementara) perdagangan
saham CPGT.
solusinya
: harus adanya pengawasan dan kontrol lansung dari para anggota agar
adanya sikap transpansi dalam laporan keuangan sehingga tidak adalagi
penggelapan di koperasi ini.
Sumber:
http:contoh-kasus-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar