Rabu, 07 Desember 2016

CONTOH KASUS

Contoh Kasus Koperasi



Kasus Dugaan Penggelapan Uang Koperasi Deltomed Sebesar Rp. Rp.221 Juta di tangani oleh Satreskrim Polres Wonogiri
Uang milik koperasi perusahaan jamu itu diduga di gelapkan oleh karyawannya sendiri, Agus Heri Mulia (49) warga Kaloran RT 01 RW 05 Giritirto Wonogiri. Agus   adalah karyawan bagian keuangan (bendahara) Koperasi tersebut.
Kasus tersebut di laporkan oleh pengurus baru Koperasi itu. Sementara Agus adalah karyawan pengurus lama. Terungkapnya kasus tersebut ketika terjadi peralihan pengurus baru ke pengurus lama.

Dalam pembukuan data keuangan ada dan lengkap tertulis dalam laporan pertanggungjawaban. Tetapi faktanya ada angka uang ratusan juta tidak ada ujudnya. Setelah di audit ternyata kas koperasi kehilangan uang sebanyak Rp.221 Juta.
Setelah di lacak terungkap uang ratusan juta itu di gunalan oleh pengurusnya untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan pengurus lain.
Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika melalui Kasatreskrim AKP Sugiyo menegaskan, perkara itu dilaporkan sejak awal 2011 lalu. Modusnya, pelaku menggunakan uang koperasi sedikit demi sedikit. Di lakukan sejak tahun 2005 hingga 2010. Setelah terungkap pengurus baru melaporkan ke Polisi.
“Penyidikan tahap pertama sudah kelar. Berkas  tahap ke satu sudah kita kirim ke Kejaksaan. Pelaku kita jerat pasal 379 KUHP tentang penggelapan dengan menggunakan jabatanya,” kata Kasatreskrim Sugiyo. Polisi juga menyita barang bukti berupa buku laporan dan catatan pembukuan keuangan koperasi.

Pelaku sejauh ini tidak di tahan. Namun polisi tidak menjelaskan alasannya. Tersangka menurut Sugiyo masih tetap bekerja sebagai karyawan Deltomed. Saksi yang diperiksa pengurus koperasi. Sementara saksi saksi lain yakni para pengurus Koperasi juga sudah di periksa.
“Tersangka hanya ada satu orang. Saat ini masih kita periksa, dia kita ancam 4 tahun kurungan” tandas Sugiyo. Tersangka saat di periksa tidak membantah. Dia hanya tersenyum sembari mengulurkan tangan meminta berjabat tangan dengan wartawan ini.

Analisis :
• penyebab terjadinya korupsi di koperasi deltomed :
1.       Kurangnya pengawasan dari para anggota koperasi tersebut.
2.       Adanya penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang karena takut dianggap bodoh bila tidak menggunakan kesempatan.
3.        adanya faktor Kemiskinan dan keserakahan : masyarakat kurang mampu melakukan korupsi karena kesulitan ekonomi. Sedangkan mereka yang berkecukupan melakukan korupsi karena serakah, tidak pernah puas dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntungan.
•solusinya :
Perlunnya sikap transparansi dalam laporan keuangan dan juga harus memiliki sangsi yang tegas dari aparat yang berwajib atau pun dari instansi yang terkait agar para koprutor itu tidak akan berani melakukan perbuatan yang akan merugikan semua pihak.dan juga koperasi harus lebih selektif dalam mengambil anggotanya agar terciptanya koperasi yang aman dan sehat.



Kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada

Koperasi Cipaganti menawarkan pembayaran utang kepada mitra usaha melalui proses restrukturisasi pada perusahaan baru agar tidak terhindar dari pailit. "Melalui perusahaan baru itu para mitra dapat mengontrol langsung aset dan proses restrukturisasi," kata salah satu tim restrukturisasi Cipaganti Agung Pribadi di Jakarta. Dikatakan Agung, hal itu saat sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Proses restrukturisasi menawarkan semua aset Cipaganti dalam bentuk saham akan dipindahkan ke perusahaan baru. (baca: penipuan investasi emas VGMC)
Menurutnya, para mitra bisa mengawasi langsung aset dan proses restrukturisasi karena hampir 100 persen saham perusahaan baru itu milik dalam Komite Investasi Mitra Usaha (KIMU). Melalui KIMU, para mitra Koperasi Cipaganti berhak menentukan nama perusahaan baru. Terkait penahanan bos Cipaganti Andianto Setiabudi, Agung mengungkapkan proses restrukturisasi berpengaruh dan memastikan tidak akan melarikan, serta siap bertanggung jawab. (baca: investasi ferdi hasan hilang tak berbekas).


Kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada 
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat senilai Rp 3,2 triliun oleh Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada belum mengancam kelangsungan bisnis PT Cipaganti Citra Graha Tbk (CPGT). Otoritas bursa juga memastikan skandal yang melibatkan direktur utama perseroan, Andianto Setiabudi, terjadi di koperasi yang dikelolanya dan terpisah dari emiten tersebut. Itu sebabnya, bursa belum berniat melakukan suspensi (penghentian sementara) perdagangan saham CPGT.
Analisis : 
solusinya : harus adanya pengawasan dan kontrol lansung dari para anggota agar adanya sikap transpansi dalam laporan keuangan sehingga tidak adalagi penggelapan di koperasi ini.

Sumber:
http:contoh-kasus-koperasi.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar